Lewati ke konten
Kembali ke Blog

Hukum Menikahi Wanita Yang Tidak Sholat

· · 1 menit baca

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :

الأنثى إذا كانت لا تصلي فلا يحل لمسلم أن يتزوجه‍ا

“Seorang wanita apabila ia tidak sholat, maka tidaklah halal seorang muslim menikahinya”

Syarah Riadhush Sholihin 3/419

Ditulis oleh

Hendra Wijaya

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan ditampilkan.