Lewati ke konten
Kembali ke Blog

Larangan Mengacungkan Senjata Kepada Kaum Muslimin

· · 1 menit baca

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا

MAN HAMALA ‘ALAINAS-SILAAH FALAISA MINNAA

Barangsiapa mengacungkan senjata (mengancam) kepada kami (kaum Muslimin), maka ia bukan termasuk golongan kami.”

(HR. Bukhari & Muslim)

Faidah hadits

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:

“Maknanya menurut para ulama adalah ia bukan termasuk orang yang mendapatkan petunjuk dengan petunjuk kami, serta (bukan termasuk orang yang) mengikuti ilmu, amal, dan baiknya jalan kami” (Syarh Shahih Muslim, 1/109).

Ditulis oleh

Hendra Wijaya

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan ditampilkan.