Kembali ke Blog
Larangan Mengacungkan Senjata Kepada Kaum Muslimin
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
MAN HAMALA ‘ALAINAS-SILAAH FALAISA MINNAA
Barangsiapa mengacungkan senjata (mengancam) kepada kami (kaum Muslimin), maka ia bukan termasuk golongan kami.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Faidah hadits
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:
“Maknanya menurut para ulama adalah ia bukan termasuk orang yang mendapatkan petunjuk dengan petunjuk kami, serta (bukan termasuk orang yang) mengikuti ilmu, amal, dan baiknya jalan kami” (Syarh Shahih Muslim, 1/109).
Ditulis oleh
Hendra Wijaya
Artikel Sebelumnya
Bersegera Dalam Melakukan Amal Shalih
Artikel Selanjutnya
Utamakan Akhirat Maka Dunia Akan Mengikuti