Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalisme.
Besaran TPG
Guru PNS
- Setara 1x gaji pokok
- Dibayarkan setiap bulan
- Melalui APBN/APBD
Guru Non-PNS
- Setara gaji pokok golongan IIIa
- Dibayarkan per triwulan
- Melalui APBN
Syarat Menerima TPG
Persyaratan Umum
- Memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar di Dapodik
- Memenuhi jam mengajar minimal
- Mengajar sesuai sertifikat
Jam Mengajar Minimal
- 24 jam tatap muka per minggu
- Dapat dikurangi dengan tugas tambahan
- Linier dengan sertifikat
Proses Pencairan
Mekanisme
- Verifikasi data di SIMPKB
- Validasi Dapodik
- Approval Dinas Pendidikan
- Pencairan ke rekening
Jadwal Pencairan
- PNS: setiap bulan
- Non-PNS: per triwulan (Maret, Juni, September, Desember)
Tips Kelancaran TPG
Yang Harus Diperhatikan
- Update data Dapodik rutin
- Pastikan jam mengajar terpenuhi
- Cek status di SIMPKB
- Komunikasi dengan operator
Masalah Umum
- Data tidak sinkron
- Jam mengajar kurang
- SK tidak lengkap
- Rekening tidak valid
Ditulis oleh
Hendra Wijaya
Artikel Sebelumnya
PPG Tugas dan Kewajiban Peserta
Artikel Selanjutnya
Uji Kompetensi PPG Tips dan Strategi