Lewati ke konten
Kembali ke Blog

Orang Yang Menghamburkan Harta

· · 1 menit baca

Mujahid ibn Jabr rahimahullah berkata:

لو أنفق إنسان ماله كلّه في الحقّ لم يكن مبذّرا، ولو أنفق مدّا في غير حقّ كان مبذّرا.

“Seandainya seseorang membelanjakan hartanya semuanya di (jalan) kebenaran (maka) tidaklah termasuk orang yang menghamburkan harta, dan seandainya ia membelanjakan hartanya–(walaupun) sebanyak dua genggam (satu mud)–pada selain (jalan) kebenaran (maka) ia (termasuk) orang yang menghamburkan harta.”

[Sumber: Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3, hlm. 39]

Ditulis oleh

Hendra Wijaya

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan ditampilkan.