PKB Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program wajib bagi guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga kualifikasi profesional. PKB menjadi fondasi penting dalam menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Konsep dan Dasar Hukum PKB
PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Program ini mengharuskan guru mengikuti minimal 20 JP pelatihan setiap tahunnya sebagai bagian dari kewajiban profesional dan prasyarat untuk kenaikan pangkat.
Bentuk dan Jenis Kegiatan PKB
Kegiatan PKB meliputi workshop, seminar, lokakarya, diklat, dan program pengembangan lainnya yang relevan dengan bidang tugas guru. Kegiatan dapat diikuti secara mandiri maupun berkelompok melalui organisasi profesi atau institusi pendidikan.
Sistem Akreditasi dan Pengakuan
Setiap kegiatan PKB harus memiliki akreditasi dari institusi yang berwenang. Setelah mengikuti pelatihan, guru menerima sertifikat yang dapat dikonversi menjadi angka kredit untuk kenaikan pangkat melalui aplikasi Simpel Kemendikbud.
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
Dinas pendidikan dan sekolah berperan dalam memantau pelaksanaan PKB oleh guru. Dokumentasi dan pelaporan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap guru memenuhi kewajiban pengembangan profesionalnya secara konsisten.
Kesimpulan dan Langkah Praktis
Rencanakan PKB Anda secara strategis dengan memilih kegiatan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan. Manfaatkan platform Simpel untuk mencatat dan mengkonversi setiap kegiatan PKB yang telah diikuti.
Ditulis oleh
Hendra Wijaya