Lewati ke konten
Kembali ke Blog

PPPK Guru Panduan Lengkap: Seleksi dan Pengangkatan

· · 2 menit baca

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru adalah jalur pengangkatan bagi tenaga honorer yang ingin berstatus sebagai ASN tanpa melalui CPNS. Program ini membuka peluang besar bagi guru honorer untuk mendapatkan status kepegawaian tetap.

Dasar Hukum dan Konsep PPPK

PPPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Status PPPK memberikan hak serupa dengan PNS termasuk gaji, tunjangan, dan jaminan sosial, namun dengan masa kerja berdasarkan perjanjian kerja yang dapat diperpanjang.

Persyaratan Administrasi dan Teknis

Syarat meliputi ijazah minimal D2/S1, sertifikat pendidik, pengalaman mengajar minimal 1 tahun, batas usia sesuai formasi, dan belum pernah diangkat sebagai PNS/CPNS. Dokumen pendukung seperti SK pengangkatan dan surat tugas menjadi bukti pengalaman.

Tahapan Seleksi PPPK Guru

Proses seleksi meliputi pendaftaran online di SSCASN, seleksi administrasi, tes kompetensi dasar, tes kompetensi bidang, dan wawancara. Setiap tahap menggunakan sistem CAT yang transparan dan dapat diakses secara daring.

Pengangkatan dan Penempatan

Setelah lolos seleksi, pengangkatan PPPK dilakukan melalui penetapan pemerintah daerah dengan SK pengangkatan. Penempatan dilakukan di satuan pendidikan sesuai formasi dan hasil integrasi hasil seleksi.

Kesimpulan dan Persiapan Sukses

Mulai persiapan sejak dini dengan mempelajari materi tes, mengumpulkan dokumen lengkap, dan mengikuti bimbingan persiapan. Informasi terkini selalu pantau melalui portal SSCASN dan website Kemendikbudristek.

Ditulis oleh

Hendra Wijaya

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan ditampilkan.