Budayakan baca hingga tuntas. Sehingga dapat faedah ilmu yang bermanfaat Edisi_Repost
Sesungguhnya diantara hikmah dan rahmat Allah atas hambanya adalah disyariatkannya At-tathowwuβ (ibadah tambahan). Dan dijadikan pada ibadah wajib diiringi dengan adanya at-tathowwuβ dari jenis ibadah yang serupa. Hal itu dikarenakan untuk melengkapi kekurangan yang terdapat pada ibadah wajib.
Dan sesungguhnya at-tathowwuβ (ibadah sunnah) di dalam ibadah sholat yang paling utama adalah sunnah rawatib. Nabi shallallahu βalaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).
Mengingat pentingnya ibadah ini, serta dikerjakannya secara berulang-ulang sebagaimana sholat fardhu, sehingga saya (penulis) ingin menjelaskan sebagian dari hukum-hukum sholat rawatib secara ringkas:
- KEUTAMAAN SHOLAT RAWATIB
Ummu Habibah radiyallahu βanha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang keutamaan sholat sunnah rawatib, dia berkata: saya mendengar Rasulullah shalallahu βalaihi wa sallam bersabda, βBarangsiapa yang sholat dua belas rakaat pada siang dan malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surgaβ. Ummu Habibah berkata: saya tidak pernah meninggalkan sholat sunnah rawatib semenjak mendengar hadits tersebut. βAnbasah berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah. βAmru bin Aus berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari βAnsabah. An-Nuβam bin Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari βAmru bin Aus.
(HR. Muslim no. 728).
βAisyah radhiyallahu βanha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang sholat sunnah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Nabi shallallahu βalaihi wasallam, beliau bersabda, βDua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinyaβ. Dalam riwayat yang lain, βDua rakaβat sebelum shubuh lebih aku cintai daripada dunia seisinyaβ
(HR. Muslim no. 725)
Adapun sholat sunnah sebelum shubuh ini merupakan yang paling utama di antara sholat sunnah rawatib dan Rasulullah shallallahu βalaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya baik ketika mukim (tidak berpegian) maupun dalam keadaan safar.
Ummu Habibah radhiyallahu βanha telah meriwayatkan tentang keutamaan rawatib dzuhur, dia berkata: saya mendengar rasulullah shallallahu βalaihi wa sallam bersabda: βBarangsiapa yang menjaga (sholat) empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan baginya api nerakaβ.
(HR. Ahmad 6/325, Abu Dawud no. 1269, At-Tarmidzi no. 428, An-Nasaβi no. 1814, Ibnu Majah no. 1160)
- JUMLAH SHOLAT SUNNAH RAWATIB
Hadits Ummu Habibah di atas menjelaskan bahwa jumlah sholat rawatib ada 12 rakaat dan penjelasan hadits 12 rakaat ini diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan An-Nasaβi, dari βAisyah radiyallahu βanha, ia berkata: Rasulullah shallallahu βalaihi wa sallam bersabda, βBarangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada sholat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah βisya, dan dua rakaat sebelum subuhβ.
(HR. At-Tarmidzi no. 414, An-Nasaβi no. 1794)
- SURAT YANG DIBACA PADA SHOLAT RAWATIB QOBLIYAH SUBUH
Dari Abu Hurairah radiyallahu βanhu, βBahwasanya Rasulullah shallallahu βalaihi wasallam pada sholat sunnah sebelum subuh membaca surat Al Kaafirun (ΩΩ ΩΨ§ Ψ£ΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΨ§ΩΨ±ΩΩ) dan surat Al Ikhlas (ΩΩ ΩΩ Ψ§ΩΩΩ Ψ£ΨΨ―).β
(HR. Muslim no. 726)
Dan dari Saβid bin Yasar, bahwasannya Ibnu Abbas mengkhabarkan kepadanya: βSesungguhnya Rasulullah shallallahu βalaihi wasallam pada sholat sunnah sebelum subuh dirakaat pertamanya membaca: (ΩΩΩΩΨ§ Ψ’Ω
ΩΨ§ Ψ¨Ψ§ΩΩΩ ΩΩ
Ψ§ Ψ£ΩΨ²Ω Ψ₯ΩΩΩΨ§) (QS. Al-Baqarah: 136), dan dirakaat keduanya membaca: (Ψ’Ω
ΩΨ§ Ψ¨Ψ§ΩΩΩ ΩΨ§Ψ΄ΩΨ― Ψ¨Ψ£ΩΨ§ Ω
Ψ³ΩΩ
ΩΩ) (QS. Ali Imron: 52).
(HR. Muslim no. 727)
- SURAT YANG DIBACA PADA SHOLAT RAWATIB BAβDIYAH MAGHRIB
Dari Ibnu Masβud radiyallahu βanha, dia berkata: Saya sering mendengar Rasulullah shallalllahu βalaihi wa sallam ketika beliau membaca surat pada sholat sunnah sesudah maghrib:β surat Al Kafirun (ΩΩ ΩΨ§ Ψ£ΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΨ§ΩΨ±ΩΩ)dan surat Al Ikhlas (ΩΩ ΩΩ Ψ§ΩΩΩ Ψ£ΨΨ―).
(HR. At-Tarmidzi no. 431, berkata Al-Albani: derajat hadits ini hasan shohih, Ibnu Majah no. 1166)
- APAKAH SHOLAT RAWATIB 4 RAKAAT QOBLIYAH DZUHUR DIKERJAKAN DENGAN SEKALI SALAM ATAU DUA KALI SALAM?
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: βSunnah Rawatib terdapat di dalamnya salam, seseorang yang sholat rawatib empat rakaat maka dengan dua salam bukan satu salam, karena sesungguhnya nabi bersabda: βSholat (sunnah) di waktu malam dan siang dikerjakan dua rakaat salam dua rakaat salamβ. (Majmuβ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/288)
- APAKAH PADA SHOLAT ASHAR TERDAPAT RAWATIB?
As-Syaikh Muammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, βTidak ada sunnah rawatib sebelum dan sesudah sholat ashar, namun disunnahkan sholat mutlak sebelum sholat asharβ. (Majmuβ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/343)
- SHOLAT RAWATIB QOBLIYAH JUMβAT
As-Syaikh Abdul βAzis bin Baz rahimahullah berkata: βTidak ada sunnah rawatib sebelum sholat jumβat berdasarkan pendapat yang terkuat di antara dua pendapat ulamaβ. Akan tetapi disyariβatkan bagi kaum muslimin yang masuk masjid agar mengerjakan sholat beberapa rakaat semampunyaβ (Majmuβ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 12/386&387)
- SHOLAT RAWATIB BAβDIYAH JUMβAT
Dari Abu Hurairah radiyallahu βanhu berkata, Rasulullah shallallahu βalaihi wa sallam bersabda, βApabila seseorang di antara kalian mengerjakan sholat jumβat, maka sholatlah sesudahnya empat rakaatβ. (HR. Muslim no. 881)
As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata, βAdapun sesudah sholat jumβat, maka terdapat sunnah rawatib sekurang-kurangnya dua rakaat dan maksimum empat rakaatβ (Majmuβ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 13/387)
- SHOLAT RAWATIB DALAM KEADAAN SAFAR
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, βRasulullah shallallahu aβlaihi wa sallam didalam safar senantiasa mengerjakan sholat sunnah rawatib sebelum shubuh dan sholat sunnah witir dikarenakan dua sholat sunnah ini merupakan yang paling utama di antara sholat sunnah, dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah shallallahu βalaihi wa sallam mengerjakan sholat sunnah selain keduanyaβ. (Zaadul Maβad 1/315).
As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata: βDisyariatkan ketika safar meninggalkan sholat rawatib kecuali sholat witir dan rawatib sebelum subuhβ. (Majmuβ Fatawa 11/390).
- TEMPAT MENGERJAKAN SHOLAT RAWATIB
Dari Ibnu Umar radiyallahu βanhuma berkata: Rasulullah shallallahu βalaihi wasallam bersabda: βLakukanlah di rumah-rumah kalian dari sholat-sholat dan jangan jadikan rumah kalian bagai kuburanβ.
(HR. Bukhori no. 1187, Muslim no. 777)
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: βSudah seyogyanya bagi seseorang untuk mengerjakan sholat rawatib di rumahnyaβ¦. meskipun di Mekkah dan Madinah sekalipun maka lebih utama dikerjakan dirumah dari pada di masjid Al-Haram maupun masjid An-Nabawi; karena saat Nabi shallallahu aβalihi wasallam bersabda sementara beliau berada di Madinahβ¦.. Ironisnya manusia sekarang lebih mengutamakan melakukan sholat sunnah rawatib di masjidil haram, dan ini termasuk bagian dari kebodohanβ. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/295)
- WAKTU MENGERJAKAN SHOLAT RAWATIB
Ibnu Qudamah berkata: βSetiap sunnah rawatib qobliyah maka waktunya dimulai dari masuknya waktu sholat fardhu hingga sholat fardhu dikerjakan, dan sholat rawatib baβdiyah maka waktunya dimulai dari selesainya sholat fardhu hingga berakhirnya waktu sholat fardhu tersebut β. (Al-Mughni 2/544)
- MENGGANTI (MENGQODHOβ) SHOLAT RAWATIB
Dari Anas radiyallahu βanhu dari Rasulullah shallallahu βalaihi wasallam bersabda: βBarangsiapa yang lupa akan sholatnya maka sholatlah ketika dia ingat, tidak ada tebusan kecuali hal ituβ. (HR. Bukhori no. 597, Muslim no. 680)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: βDan hadits ini meliputi sholat fardhu, sholat malam, witir, dan sunnah rawatibβ. (Majmuβ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/90)
- MENGQODHOβ SHOLAT RAWATIB DI WAKTU YANG TERLARANG
Ibnu Qoyyim berkata: βRasulullah shallallahu βalaihi wasallam meng-qodhoβ sholat baβdiyah dzuhur setelah ashar, dan terkadang melakukannya terus-menerus, karena apabila beliau melakukan amalan selalu melanggengkannya. Hukum mengqodhoβ diwaktu-waktu terlarang bersifat umum bagi nabi dan umatnya, adapun dilakukan terus-menerus pada waktu terlarang merupakan kekhususan nabiβ. (Zaadul Maβad 1/308)
- WAKTU MENGQODHOβ SHOLAT RAWATIB SEBELUM SUBUH
Dari Abu Hurairah radiyallahu βanhu berkata, Rasulullah shallallahu βalaihi wasallam bersabda: βBarangsiapa yang belum mengerjakan dua rakaat sebelum sholat subuh, maka sholatlah setelah matahari terbitβ.
(At-Tirmdzi 423, dan dishahihkan oleh Al-albani)
Dan dari Muhammad bin Ibrahim dari kakeknya Qois, berkata: βRasulullah shallallahu βalaihi wasallam keluar rumah mendatangi sholat kemudian qomat ditegakkan dan sholat subuh dikerjakan hingga selesai, kemudian Nabi shallallahu βalaihi wasallam berpaling menghadap maβmum, maka beliau mendapati saya sedang mengerjakan sholat, lalu bersabda: βSebentar wahai Qois apakah ada sholat subuh dua kali?β. Maka saya berkata: Wahai rasulullah sungguh saya belum mengerjakan sholat sebelum subuh, Tasulullah bersabda: βMaka tidak mengapaβ. (HR. At-Tirmidzi). Adapun pada Abu Dawud dengan lafadz: βMaka rasulullah shallallahu βalaihi wasallam diam (terhadap yang dilakukan Qois)β
(HR. At-tirmidzi no. 422, Abu Dawud no. 1267, dan Al-Albani menshahihkannya)
As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata: βBarangsiapa yang masuk masjid mendapatkan jamaβah sedang sholat subuh, maka sholatlah bersama mereka. Baginya dapat mengerjakan sholat dua rakaat sebelum subuh setelah selesai sholat subuh, tetapi yang lebih utama adalah mengakhirkan sampai matahari naik setinggi tombakβ (Majmuβ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/259 dan 260)
- JIKA SHOLAT SUBUH BERSAMA JAMAβAH TERLEWATKAN, APAKAH MENGERJAKAN SHOLAT RAWATIB TERLEBIH DAHULU ATAU SHOLAT SUBUH?
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: βSholat rawatib didahulukan atas sholat fardhu (subuh), karena sholat rawatib qobliyah subuh itu sebelum sholat subuh, meskipun orang-orang telah keluar selesai sholat berjamaβah dari masjidβ (Majmuβ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsatimin 14/298)
- PENGURUTAN KETIKA MENGQODHOβ
As-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: βApabila didalam sholat itu terdapat rawatib qobliyah dan baβdiyah, dan sholat rawatib qobliyahnya terlewatkan, maka yang dikerjakan lebih dahulu adalah baβdiyah kemudian qobliyah, contoh: Seseorang masuk masjid yang belum mengerjakan sholat rawatib qobliyah mendapati imam sedang mengerjakan sholat dzuhur, maka apabila sholat dzuhur telah selesai, yang pertamakali dikerjakan adalah sholat rawatib baβdiyah dua rakaat, kemudian empat rakaat qobliyahβ. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/283)
- MENGQODHOβ SHOLAT RAWATIB YANG BANYAK TERLEWATKAN
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: βDiperbolehkan mengqodhoβ sholat rawatib dan selainnya, karena merupakan sholat sunnah yang sangat dianjurkan (muakkadah)β¦ kemudian jika sholat yang terlewatkan sangat banyak, maka yang utama adalah mencukupkan diri mengerjakan yang wajib (fardhu), karena mendahulukan untuk menghilangkan dosa adalah perkara yang utama, sebagaimana βKetika Rasulullah mengerjakan empat sholat fardhu yang tertinggal pada perang Khondaq, beliau mengqodhoβnya secara berturut-turutβ. Dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah mengerjakan sholat rawatib diantara sholat-sholat fardhu tersebut.β¦. Dan jika hanya satu atau dua sholat yang terlewatkan, maka yang utama adalah mengerjakan semuanya sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu βalaihi wasallam pada saat sholat subuh terlewatkan, maka beliau mengqodhoβnya bersama sholat rawatibβ. (Syarh Al-βUmdah, hal. 238)
- MENGGABUNGKAN SHOLAT β SHOLAT RAWATIB, TAHIYYATUL MASJID, DAN SUNNAH WUDHUβ
As-Syaikh Abdurrahman As-Saβdi rahimahullah berkata: βApabila seseorang masuk masjid diwaktu sholat rawatib, maka ia bisa mengerjakan sholat dua rakaat dengan niat sholat rawatib dan tahiyatul masjid, dengan demikian tertunailah dengan mendapatkan keutamaan keduanya. Dan demikian juga sholat sunnah wudhuβ bisa digabungkan dengan keduanya (sholat rawatib dan tahiyatul masjid), atau digabungkan dengan salah satu dari keduanyaβ. (Al-Qawaid Wal-Ushul Al-Jamiβah, hal. 75)
- MENGGABUNGKAN SHOLAT SEBELUM SUBUH DAN SHOLAT DUHA PADA WAKTU DHUHA
As-Syaikh Muhammad Bin Utsaimin rahimahullah berkata: βSeseorang yang sholat qobliyah subuhnya terlewatkan sampai matahari terbit, dan waktu sholat dhuha tiba. Maka pada keadaan ini, sholat rawatib subuh tidak terhitung sebagai sholat dhuha, dan sholat dhuha juga tidak terhitung sebagai sholat rawatib subuh, dan tidak boleh juga menggabungkan keduanya dalam satu niat. Karena sholat dhuha itu tersendiri dan sholat rawatib subuh pun juga demikian, sehingga tidaklah salah satu dari keduanya terhitung (dianggap) sebagai yang lainnya. (Majmuβ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 20/13)
- MENGGABUNGKAN SHOLAT RAWATIB DENGAN SHOLAT ISTIKHARAH
Dari Jabir bin Abdullah radiyallahu βanhuma berkata: βRasulullah shallallahu βalaihi wasallam mengajarkan kami sholat istikhorah ketika menghadapi permasalahan sebagaimana mengajarkan kami surat-surat dari Al-Qurβanβ, kemudian beliau bersabda: βApabila seseorang dari kalian mendapatkan permasalahan, maka sholatlah dua rakaat dari selain sholat fardhuβ¦β (HR. Bukhori no. 1166)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: βJika seseorang berniat sholat rawatib tertentu digabungkan dengan sholat istikhorah maka terhitung sebagai pahala (boleh), tetapi berbeda jika tidak diniatkanβ. (Fathul Bari 11/189)
- SHOLAT RAWATIB KETIKA IQOMAH SHOLAT FARDHU TELAH DIKUMANDANGKAN
Dari Abu Huroiroh radiyallahu βanhu, dari nabi shallallahu βalaihi wasallam bersabda: βApabila iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhuβ. (HR. Muslim bi As-syarh An-Nawawi 5/222)
An-Nawawi berkata: βHadits ini terdapat larangan yang jelas dari mengerjakan sholat sunnah setelah iqomah sholat dikumandangkan sekalipun sholat rawatib seperti rawatib subuh, dzuhur, ashar dan selainnyaβ (Al-Majmuβ 3/378)
- MEMUTUS SHOLAT RAWATIB KETIKA SHOLAT FARDHU DITEGAKKAN
As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: βApabila sholat telah ditegakkan dan ada sebagian jamaβah sedang melaksanakan sholat tahiyatul masjid atau sholat rawatib, maka disyariβatkan baginya untuk memutus sholatnya dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan sholat fardhu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu βalaihi wasallam: βApabila iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu..β, akan tetapi seandainya sholat telah ditegakkan dan seseorang sedang berada pada posisi rukuk dirakaat yang kedua, maka tidak ada halangan bagi dia untuk menyelesaikan sholatnya. Karena sholatnya segera berakhir pada saat sholat fardhu baru terlaksana kurang dari satu rakaatβ. (Majmuβ Fatawa 11/392 dan 393)
- APABILA MENGETAHUI SHOLAT FARDHU AKAN SEGERA DITEGAKKAN, APAKAH DISYARIβATKAN MENGERJAKAN SHOLAT RAWATIB?
As-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: βSudah seharusnya (mengenai hal ini) dikatakan: βSesungguhnya tidak dianjurkan mengerjakan sholat rawatib diatas keyakinan yang kuat bahwasannya sholat fardhu akan terlewatkan dengan mengerjakannya. Bahkan meninggalkannya (sholat rawatib) karena mengetahui akan ditegakkan sholat bersama imam dan menjawab adzan (iqomah) adalah perkara yang disyariβatkan. Karena menjaga sholat fardhu dengan waktu-waktunya lebih utama daripada sholat sunnah rawatib yang bisa dimungkinkan untuk diqodhoββ. (Syarh Al-βUmdah, hal. 609)
- MENGANGKAT KEDUA TANGAN UNTUK BERDOβA SETELAH MENUNAIKAN SHOLAT RAWATIB
As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: βSholat Rawatib: Saya tidak mengetahui adanya larangan dari mengangkat kedua tangan setelah mengerjakannya untuk berdoβa, dikarenakan beramal dengan keumuman dalil (akan disyariβatkan mengangkat tangan ketika berdoβa). Akan tetapi lebih utama untuk tidak melakukannya terus-menerus dalam hal itu (mengangkat tangan), karena tidaklah ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu βalaihi wasallam mengerjakan demikian, seandainya beliau melakukannya setiap selesai sholat rawatib pasti akan ada riwayat yang dinisbahkan kepada beliau. Padahal para sahabat meriwayatkan seluruh perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan rasulullah baik ketika safar maupun tidak. Bahkan seluruh kehidupan Rasulullah shallallahu βalaihi wasallam dan para sahabat radiyallahu βanhum tersampaikanβ. (Arkanul Islam, hal. 171)
- KAPAN SHOLAT RAWATIB KETIKA SHOLAT FARDHU DI JAMAβ?
Imam Nawawi rahimahullah berkata: βSholat rawatib dikerjakan setelah kedua sholat fardhu dijamaβ dan tidak boleh dilakukan di antara keduanya. Dan demikian juga sholat rawatib qobliyah dzuhur dikerjakan sebelum kedua sholat fardhu dijamaββ. (Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, 9/31)
- APAKAH MENGERJAKAN SHOLAT RAWATIB ATAU MENDENGARKAN NASIHAT?
Dewan Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Saudi: βDisyariatkan bagi kaum muslimin jika mendapatkan nasihat (kultum) setelah sholat fardhu hendaknya mendengarkannya, kemudian setelahnya ia mengerjakan sholat rawatib seperti baβdiyah dzuhur, maghbrib dan βisyaβ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah LilBuhuts Al-βAlamiyah Wal-Iftaβ, 7/234)
- MENDAHULUKAN MENYEMPURNAKAN DZIKIR-DZIKIR SETELAH SHOLAT FARDHU SEBELUM MENUNAIKAN SHOLAT RAWATIB
As-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya: βApabila saya mengerjakan sholat jenazah setelah maghrib, apakah saya langsung mengerjakan sholat rawatib setelah selesai sholat jenazah ataukah menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian sholat rawatib?
Jawaban beliau rahimahullah: βYang lebih utama adalah duduk untuk menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian menunaikan sholat rawatib. Maka perkara ini disyariatkan baik ada atau tidaknya sholat jenazah. Maka dzikir-dzikir yang ada setelah sholat fardhu merupakan sunnah yang selayaknya untuk dijaga dan tidak sepantasnya ditinggalkan. Maka jika anda memutus dzikir tersebut karena menunaikan sholat jenazah, maka setelah itu hendaknya menyempurnakan dzikirnya ditempat anda berada, kemudian mengerjakan sholat rawatib yaitu sholat baβdiyah. Hal ini mencakup rawatib baβdiyah dzuhur, maghrib maupun βisya dengan mengakhirkan sholat rawatib setelah berdzikirβ. (Al-Qoul Al-Mubin fii Maβrifati Ma Yahummu Al-Mushollin, hal. 471)
- TERSIBUK KAN DENGAN MEMULIAKAN TAMU DARI MENINGGALKAN SHOLAT RAWATIB
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: βPada dasarnya seseorang terkadang mengerjakan amal yang kurang afdhol (utama) kemudian melakukan yang lebih afdhol (yang semestinya didahulukan) dengan adanya sebab. Maka seandainya seseorang tersibukkan dengan memuliakan tamu di saat adanya sholat rawatib, maka memuliakan tamu didahulukan daripada mengerjakan sholat rawatibβ. (Majmuβ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin 16/176)
- SHOLATNYA SEORANG PEKERJA SETELAH SHOLAT FARDHU DENGAN RAWATIB MAUPUN SHOLAT SUNNAH LAINNYA.
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: βAdapun sholat sunnah setelah sholat fardhu yang bukan rawatib maka tidak boleh. Karena waktu yang digunakan saat itu merupakan bagian dari waktu kerja semisal aqad menyewa dan pekerjaan lain. Adapun melakukan sholat rawatib (baβda sholat fardhu), maka tidak mengapa. Karena itu merupakan hal yang biasa dilakukan dan masih dimaklumi (dibolehkan) oleh atasannyaβ.
- APAKAH MENINGGALKAN SHOLAT RAWATIB TERMASUK BENTUK KEFASIKAN?
As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: βPerkataan sebagian ulamaβ: (Sesungguhnya meninggalkan sholat rawatib termasuk fasiq), merupakan perkataan yang kurang baik, bahkan tidak benar. Karena sholat rawatib itu adalah nafilah (sunnah). Maka barangsiapa yang menjaga sholat fardhu dan meninggalkan maksiat tidaklah dikatakan fasik bahkan dia adalah seorang mukmin yang baik lagi adil. Dan demikian juga sebagian perkataan fuqohaβ: (Sesungguhnya menjaga sholat rawatib merupakan bagian dari syarat adil dalam persaksian), maka ini adalah perkataan yang lemah. Karena setiap orang yang menjaga sholat fardhu dan meninggalkan maksiat maka ia adalah orang yang adil lagi tsiqoh. Akantetapi dari sifat seorang mukmin yang sempurna selayaknya bersegera (bersemangat) untuk mengerjakan sholat rawatib dan perkara-perkara baik lainnya yang sangat banyak dan berlomba-lomba untuk mengerjakannyaβ. (Majmuβ Fatawa 11/382)
FAEDAH:
Ibmu Qoyyim rahimahullah berkata: βTerdapat kumpulan sholat-sholat dari tuntunan nabi shallallahu βalaihi wasallam sehari semalam sebanyak 40 rakaat, yaitu dengan menjaga 17 rakaat dari sholat fardhu, 10 rakaat atau 12 rakaat dari sholat rawatib, 11 rakaat atau 13 rakaat sholat malam, maka keseluruhannya adalah 40 rakaat. Adapun tambahan sholat selain yang tersebutkan bukanlah sholat rawatibβ¦..maka sudah seharusnyalah bagi seorang hamba untuk senantiasa menegakkan terus-menerus tuntunan ini selamanya hingga menjumpai ajal (maut). Sehingga adakah yang lebih cepat terkabulkannya doβa dan tersegeranya dibukakan pintu bagi orang yang mengetuk sehari semalam sebanyak 40 kali? Allah-lah tempat meminta pertolonganβ. (Zadul Maβad )
Demikian pembahasan tuntunan sholat Rawatib secara lengkap. Semoga bisa bermanfaat.
Dan sholawat serta salam kepada nabi kita muhammad shallalllahu βalaihi wasallam dan keluarganya serta para sahabatnya. Amiin
Oleh : As-Syaikh Abdullah bin Zaβli Al-βAnziy